Lagi gencar-gencarnya pemberitaan mengenai redenominasi mata uang rupiah, dengan mengurangi tiga digit
angka nol, contohnya Rp. 1000,- menjadi Rp. 1,- hal ini membuat banyak orang berlomba-lomba berkomentar, baik pro maupun kontra semua bertujuan baik untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Namun ada hal yang perlu kita pelajari mengenai redenominasi, ini sedikit hal yang gw tau mengenai redenominasi, biar sama-sama paham dan bisa berkomentar secara baik.
Apa sih REDOMINASI?
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya atau gampangnya menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut.
Redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakukan transaksi. Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi suatu negara dengan negara regional. Perlu di ingat redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uangnya aja yang disesuaikan, ini berbeda dengan sanering (pemotongan mata uang) nilai uang terhadap barang berubah jadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya bukan penulisan pecahan uangnya. Redenominasi juga biasanya dilakukan saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali.
Dampak yang perlu diperhatikan dengan cermat adalah adanya kemungkinan pembulatan harga ke atas dengan alasan untuk mempermudah transaksi. Harga barang yang dahulu Rp 1.700,- akan menjadi Rp 1.7,-. Karena alasan yang telah disebutkan di atas, harganya akan dibulatkan menjadi Rp 2,-. Tentu aja secara luas, ini akan mempertinggi tingkat inflasi.
Tetapi dengan adanya redenominasi transaksi akan lebih mudah, karena kita tidak perlu repot-repot membawa uang dalam jumlah nominal yang besar. Pelaku ekonomi pun akan sangat senang dalam menghitung jumlah uang yang ada, sehingga tidak merepotkan lajur ekonomi.
Ini dia tahapan redenominasi yang di lakukan BANK INDONESIA:
- 2011-2012 : Sosialisasi
- 2013-2015 : Masa Transisi
- 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
- 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.
Saran gw kepada pemerintah untuk mengkaji ulang apakah sosiallisasi redenominasi ini tidak akan membuat resah masyarakat, mengingat luasnya negara ini yang tidak sebanding dengan pemberitaan yang ada, sehingga masyarakat akan kebingungan dengan adanya redenominasi ini. Pastikan masyarakat mendapatkan untung dengan adanya redenominasi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar